Pendidikan Anak Usia Dini

Ilmu Pendidikan dan Agama

Tentang Jurusan

Ini dia info lengkap tentang jurusan impianmu. Yuk, kenalan lebih dekat!

Program studi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah program pendidikan tinggi yang mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi pendidik profesional yang khusus bekerja dengan anak-anak usia dini, biasanya dari kelahiran hingga usia 8 tahun. Berikut adalah deskripsi umum dari program studi PAUD: Program studi PAUD mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi pendidik yang berdedikasi, peduli, dan berpengetahuan luas tentang cara merawat, mendidik, dan mengembangkan anak-anak usia dini secara holistik. Ini melibatkan pemahaman yang mendalam tentang karakteristik anak usia dini serta keterampilan untuk merancang lingkungan belajar yang mendukung dan menstimulasi.

Prospek Karier

Sudah terbayang mau jadi apa setelah lulus? Ini beberapa pilihan karier yang bisa jadi pilihanmu.

Lihat Karier Lainnya

Yuk ikuti Tes Potensi di Maukuliah.id

Banyak tes yang bisa kamu ikuti untuk mengetahui potensi dirimu. Yuk, ikuti tesnya!
Mulai Tes Sekarang

Rekomendasi Kampus

Temukan kampus yang banyak diminati dengan reputasi baik, lulusan berkualitas, dan prospek kerja yang cerah

university
Negeri
logo
Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
Sejarah awal UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri bermula dari pengembangan Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (1964-1994), Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang (1994-1997) yang berkedudukan di Purwokerto. dan berubah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto (1997-2014). Selanjutnya beralih status menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto (2014-2021). Pada tanggal 11 Mei 2021 beralih status menjadi Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto. Secara embrional, UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri diilhami oleh pidato Menteri Agama RI, Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, saat peresmian Sekolah Persiapan (SP) IAIN (sekarang menjadi MAN 1) yang antara lain mengharapkan kepada para pendiri SP IAIN agar usaha pendidikan formal tidak berhenti sampai tingkat Aliyah (SLTA) saja. Akan tetapi, pendidikan formal tersebut dilanjutkan dengan usaha mendirikan fakultas-fakultas agama, yang pada saatnya dapat dimasukkan ke dalam Institut Agama Islam Negeri (Al-Djami’ah Al-Islamiyah Al-Hukumiyah) Yogyakarta, sehingga dapat memberi kesempatan belajar lebih lanjut kepada lulusan SP IAIN khususnya, dan SLTA pada umumnya. Ajakan Menteri Agama RI tersebut kemudian disambut oleh K.H. Muslich, yang ketika itu, selain sebagai ketua Yayasan Al-Hidayah, Pendiri SP IAIN, juga anggota DPRGR, Anggota MPRS, serta anggota Dewan Perancang Nasional, dengan mengajak tokoh-tokoh muslim Banyumas lainnya, antara lain: H.O.S. Noto Soewiryo (Kepala Pengawas Urusan Agama Karesidenan Purwokerto); Drs. Muzayyin Arifin (Ketua SP IAIN Pur­wokerto); K.H. Muchlis (Penghulu pada Kantor Urusan Agama di Purwokerto), dan Muhammad Hadjid (seorang pengusaha di Purwokerto) untuk mendirikan Badan Wakaf Al-Djami’ah Sunan Kalijaga. Tugas utama badan wakaf ini adalah mendirikan lembaga pendidikan tinggi agama di Purwokerto dengan segera. Usaha keras Badan Wakaf yang diketuai oleh K.H. Muslich tersebut mem­peroleh simpati dan dukungan dari masyarakat luas. Oleh karenanya, pada 10 November 1962, Badan Wakaf Al-Djami’ah Sunan Kalijaga mendirikan Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga. Kemudian, pada tahun itu pula, 12 Desember 1962, Badan wakaf Al-Djami’ah Sunan Kalijaga secara resmi diakte-notariskan sebagai badan hukum yang mendirikan dan mengelola fakultas tersebut. Setelah hampir dua tahun Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga Purwokerto berjalan, para pendiri yang dibantu para Residen Banyumas, melalui Rektor IAIN Al-Djamiah Al-Hukumiyah Yogyakarta mengusulkan kepada Menteri Agama agar Fakultas Tarbiyah Al-Dja­mi’ah Sunan Kalijaga Purwokerto dinegerikan. Akhirnya, dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 1964 Tanggal 9 September 1964, Fakultas tersebut dine­gerikan dan menginduk kepada IAIN Al-Djami’ah Al-Hukumiyah Yogyakarta, yang kemudian berubah namanya men­jadi IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Serah terima penegerian Fakultas Tarbiyah Purwokerto sekaligus penggabungannya dengan IAIN Sunan Kalijaga dilakukan pada 3 Nopember 1964. Sejak saat itu, Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga Purwokerto resmi menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Purwokerto. Selanjutnya, atas dasar pertimbangan geografis dan efisiensi pembinaan teknis kewilayahan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 385 Tahun 1993, Nomor 394 Tahun 1993, dan Nomor 408 Tahun 1993, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Purwokerto dilim­pahkan dari IAIN Sunan Kalijaga Yogya­karta kepada IAIN Walisongo Semarang. Serah terima pengindukan dari IAIN Sunan Kalijaga kepada IAIN Walisongo itu baru bisa dilaksanakan pada 13 Desember 1994. Sejak saat itu, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Purwokerto berubah menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto. Kemudian, dengan Keputusan Pre­siden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri pada 21 Maret 1997, maka Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwo­kerto, sebagai perguruan tinggi yang mandiri untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas. Perubahan status dari Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto ini memberi otonomi yang besar dan peluang yang banyak untuk me­ngembangkan potensi yang dimiliki STAIN Purwokerto sesuai dengan ke­butuhan masya­rakat dan potensi civitas aka­demika, dengan cara mem­buka Ju­rusan dan Program Studi baru, serta melakukan pe­nyempurnaan ku­rikulum dan me­lakukan reformasi dalam berbagai aspek. Pada tahun 2012 STAIN Purwokerto membuka Pascasarjana Strata 2 (S-2) yaitu Program Studi Hukum Ekonomi Syari`ah (HES) dan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI). Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 164 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Prodi, STAIN membuka program studi untuk Strata I (S.I) yaitu program studi Pendidikan Guru Raudhatul Athfal (PGRA) dan Manajemen Dakwah (MD). Pada tahun 2014, status STAIN Purwokerto berubah dari SEKOLAH TINGGI menjadi INSTITUT. Perubahan status ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 139 tahun 2014. Seiring dengan alih status menjadi IAIN, terjadi penambahan 10 (sepuluh) program studi strata satu (S-1) baru berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 547 Tahun 2015 dan 6 program studi jenjang pascasarjana strata dua (S-2). IAIN Purwokerto mengelola 21 prodi S-1, 6 prodi S-2, dan 1 program Doktor (S-3) Studi Islam Interdisipliner. Lalu pada tahun 2021, status IAIN Purwokerto juga berubah dari INSTITUT menjadi UNIVERSITAS. Perubahan status ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 41 tahun 2021 tentang Perubahan IAIN Purwokerto menjadi UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri pada tanggal 11 Mei 2021.
university
Swasta
logo
STAI ALHIKMAH Jakarta Selatan
Dalam pandangan masyarakat umum, telah terjadi kemandegan Perguruan Tinggi Keaagamaan Islam (PTKI) dalam mengemban tugas utamanya, yaitu dalam menghasilkan lulusan berkualitas dan dalam mendorong perkembangan ilmu khususnya ilmu agama Islam. Secara kuantitatif, jumlah lulusan PTKIsudah cukup banyak, tetapi secara kualitatif harus diakui kondisi mereka masih kurang memuaskan. Lulusan PTAI masih dianggap belum memenuhi harapan masyarakat. Asumsi ini sering diutarakan oleh anggota masyarakat melalui beragam forum dan media. Setidaknya, asumsi ini meliputi banyak hal, seperti kompetensi yang paling dasar; penguasaan baca-tulis al-Quran, menjadi khatib Jumat, perilaku sehari-hari (akhlâq), sampai dalam hal profesionalitas mereka dalam bekerja sesuai dengan jurusan yang mereka ambil di PTKI. Sumbangan PTAI terhadap pengembangan ilmu agama dan kebudayaan Islam juga dinilai masyarakat masih jauh dari memuaskan. Masyarakat belum melihat PTAI sebagai sumber ilmu agama Islam. Dalam masalah-masalah tersebut, masyarakat lebih memperhatikan lembaga keagamaan lain di luar PTKI. Kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilakukan PTKI pun kurang lebih sama, alias kurang dikaitkan dengan hasil penelitian di bidang sosial keagamaan. Akibatnya, relevansi, manfaat, dan sumbangsih PTKI bagi masyarakat menjadi kurang tampak. Kekurangberhasilan PTKI menjadikannya dianggap belum dapat berfungsi sebagai perguruan tinggi yang sebenarnya. Dampak tidak langsungnya, kekurangberhasilan ini juga sebagai indikator kekurangberhasilan pemerintah (dalam hal ini Direktorat Pendidikan Tinggi Islam) dalam menjalankan salah satu kewajibannya, yakni menyelenggarakan pendidikan tinggi agama yang bermutu. Keprihatinan di atas menginspirasikan dibentuknya Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang kemudian disingkat dengan LP2M, di lingkungan STAI ALHIKMAH. LP2M merupakan salah satu unit di STAI ALHIKMAH yang bertugas untuk mengkoordinasikan dan menfasilitasi kegiatan-kegiatan akademis civitas akademika, terutama di bidang penelitian, serta sebagai pelaksana program-program pengabdian pada masyarakat. Dua hal ini diharapkan dapat mengawal arus mutu penyelenggaran pendidikan, melalui penelitian dan pengabdian. Setidaknya, dua dari tiga darma yang menjadi tugas pokok STAI ALHIKMAH—yakni menyelenggarakan penelitian serta pengabdian masyarakat di bidang ilmu pengetahuan agama Islam, teknologi dan seni yang bernafaskan Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku—bisa terlaksana. Melalui pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dengan berbagai bentuknya bisa terlaksana secara berkesinambungan. Jelas, usaha-usaha tersebut sejalan dengan tujuan pendidikan tinggi yaitu mengembangkan serta memperluas ilmu pengetahuan, teknologi atau keilmuan serta mengupayakannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. Karena pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu fungsi dari perguruan tinggi, maka pelaksanaannya perlu didukung oleh segenap civitas akademika perguruan tinggi disertai adanya penalaran yang utuh tentang konsep, strategi dan program pengabdian kepada masyarakat termasuk metode-metode pelaksanaannya. LP2M STAI ALHIKMAH senantiasa mengawal Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut agar para civitas akademikanya mampu menunaikan ketiga-tiganya lebih optimal. Sebagai unit kerja, maka LP2M tidak bisa dilepaskan dari visi dan misi utama STAI ALHIKMAH Jakarta. V I S I Terwujudnya Penelitian yang berkualitas dan menjadi dasar dalam Peningkatan Sumber Daya Manusia dengan tetap Berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan universal. M I S I Berangkat dari visi sebagaimana tercantum di atas, maka misi yang ingin diwujudkan adalah: 1)Menyelenggarakan penelitian yang bermutu dan berdaya guna bagi pengembangan manusia; 2)Membangun nuansa cinta kajian dan penelitian pada kalangan civitas akademika 3)Mengembangkan keilmuan bidang pendidikan agama Islam melalui kegiatan penelitian dan menerapkannya dalam bentuk program pemberdayaan masyarakat. 4)Menyebarluaskan hasil kajian keilmuan bidang pendidikan agama Islam melalui program in service training dan program pelatihan yang relevan. Unit pelaksana penelitian dan pengabdian masyarakat selama ini melekat pada jurusan dan program studi. Namun, sejak tahun 2003, baru dibentuk unit khusus yang disebut dengan pusat penelitian dan pengabdian masyarakat. Selanjutnya, nomenklatur unit pelaksana penelitian ini dirubah menjadi LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT yang selanjutnya disebut dengan LP2M berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua STAI ALHIKMAH Nomor: 10/ALHIKMAH/II/2010.
Lihat Kampus Lainnya
Menu
Profil
Riwayat